Laman

Selasa, 11 Februari 2014

Cara Saya Membuat NPWP Pribadi

Ini merupakan pengalaman saya dalam membuat NPWP pribadi. Apa itu NPWP? Itu merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Walaupun namanya “Nomor”, tapi wujudnya bukan sekadar nomor, melainkan berupa kartu yang mencantumkan nama kita dan NPWP-nya tersebut.  Motivasi saya membuat NPWP karena disuruh oleh perusahaan tempat saya bekerja. Mungkin kalau tidak disuruh, seumur-umur tidak bakalan saya mengurus NPWP tersebut.

Baiklah, karena saya tinggal di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, maka saya harus mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan. Iya betul sekali, kantor tempat mengurus NPWP tergantung dari kecamatan mana kita berasal. Coba cari tahu lebih jauh mengenai hal ini di http://www.pajak.go.id.

Berdasarkan pengalaman saya tersebut, sepertinya jika mengurus NPWP harus datang sangat pagi. Maksimal pukul tujuh. Karena ternyata eh ternyata, pendaftar dibatasi hanya seratus orang per hari. Jadi jika ingin dapat nomor antrian, sebaiknya datang pagi-pagi sekali.

Langkah-langkah dalam membuat NPWP, pertama-tama, siapkan foto kopi KTP yang masih berlaku. Kemudian hampirilah tempat pendaftaran yang dijaga satpam. Minta nomor antrian dan formulir kepada beliau. Isilah formulir tersebut dengan menggunakan pulpen. Kemudian duduklah dengan manis untuk menunggu nomor antrian kita dipanggil di loket. Di sana, kalau tidak salah, ada delapan loket. Namun pelayanan NPWP hanya di tiga loket. Selama menunggu, jaga baik-baik nomor antrian kita agar tidak hilang. Kalau hilang, kita akan sangat menyesal sekali.

Pelayanan dibuka mulai pukul delapan. Saat itu, saya mendapatkan nomor antrian 46. Saya menunggu selama empat jam! Barulah setelah itu nomor antrian saya dipanggil. Hampirilah loket yang memanggil kita. Serahkan nomor antrian, formulir yang telah diisi, dan foto kopi KTP. Kemudian petugas di loket tersebut akan berbasa-basi mengajak kita berbincang. Jawablah sekenanya. 

Nantinya petugas tersebut menjelaskan bahwasanya kartu NPWP akan dikirim langsung ke alamat kita melalui pos. Maka kita dimaklumatkan untuk menulis alamat kita selengkap-lengkapnya di amplop yang akan digunakan untuk mengirim kartu NPWP tersebut ke kediaman kita. Setelah itu kita akan diberikan kertas tanda terima yang di sana sudah tercantum nama kita dan nomor NPWP-nya.

Hal selanjutnya yang harus kita lakukan yaitu pulang. Ya, pulang. Jangan lupa ucapkan terima kasih kepada petugas tersebut. Tunggulah beberapa hari sampai kartu NPWP tersebut diantar oleh Pak Pos ke kediaman kita masing-masing.


Semoga info ini mengandung kebermanfaatan bagi Tuan/Puan yang membacanya. Akhir kata, Wassalam!